Koma.id – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan bersaksi untuk meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (15/1/2024).
“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra.
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
Yusril sendiri mengakui tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi meringankan ini. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri.
Yusril Bakal Ajak Pakar dan Lembaga Penegak Hukum Bahas Ide Luhut soal Revisi Definisi Korupsi
“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).














