Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bamsoet Desak Larangan Total Vape, 98 Persen Sampel Cairan Positif Narkotika

×

Bamsoet Desak Larangan Total Vape, 98 Persen Sampel Cairan Positif Narkotika

Sebarkan artikel ini
Bamsoet
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika cair sudah sangat mengkhawatirkan. Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang juga menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan larangan menyeluruh terhadap peredaran vape di Indonesia.

Bamsoet mengatakan, vape berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan peredaran zat terlarang melalui cairan atau cartridge yang digunakan pada perangkat tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menilai pengawasan terhadap peredaran vape perlu diperketat karena kandungan zat terlarang dalam cairan vape tidak selalu dapat dikenali dari kemasan maupun penampilan produknya.

Berdasarkan data Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang disampaikan Bamsoet, dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji sepanjang Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terdeteksi positif mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS).

Dari sampel positif tersebut, sebanyak 96,71 persen mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Laboratorium juga menemukan sejumlah zat lain, antara lain THC, MDMA, metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, dan senyawa sintetis MDMB-4en-Pinaca.

“Ini merupakan alarm keras. Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda. Kita tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin meluas,” tegasnya.

Bamsoet juga menyoroti penggunaan rokok elektronik di kalangan anak muda. Mengacu pada Global School-based Student Health Survey 2023, sekitar 12 persen pelajar Indonesia berusia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah pencegahan yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkotika.

“Keselamatan anak dan generasi muda harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis. Jangan sampai negara baru bertindak setelah korban berjatuhan. Pencegahan harus dilakukan sekarang, melalui kebijakan yang berani, jelas, dan tegas,” ujarnya.

Minta Pengawasan Diperketat dan Jaringan Dibongkar

Bamsoet menilai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik sebagai produk yang perlu dikendalikan. Namun, ia berpandangan bahwa temuan penyalahgunaan cairan vape untuk mengedarkan narkotika membutuhkan langkah yang lebih tegas, termasuk usulan pelarangan total.

Ia meminta pengawasan dilakukan secara terpadu terhadap jalur impor, produksi, perdagangan digital, toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusi vape.

Bamsoet juga mendesak Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta lembaga terkait membentuk operasi terpadu untuk mengusut jaringan yang memproduksi, mengimpor, meracik, mengedarkan, dan memperjualbelikan cairan vape yang mengandung narkotika.

“Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bamsoet.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyediakan dasar hukum untuk menindak pihak yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, menyalurkan, menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika.

Karena itu, menurut Bamsoet, penegakan hukum perlu menyasar seluruh mata rantai peredaran, termasuk pihak yang diduga memanfaatkan tren vape sebagai kedok untuk memperluas pasar narkotika.

“Perang terhadap narkotika tidak boleh kalah oleh perkembangan teknologi maupun perubahan modus kejahatan. Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memperdagangkan masa depan anak bangsa. Narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang bersembunyi di balik liquid vape, harus diberantas dengan ketegasan hukum,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.