Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan. Penyimpangan dalam pengurusan maupun penggunaannya berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami konstruksi perkara karena pengembangan tersebut berada pada tahap awal. KPK juga belum menyimpulkan bentuk penyimpangan yang terjadi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu akan dianalisis untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan serta memperjelas pihak-pihak yang terkait.
KPK belum mengumumkan secara terperinci isi dokumen yang disita maupun hasil analisis awal dari barang bukti elektronik tersebut.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Budi menjelaskan, penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Namun, pengembangan terbaru ini berada di luar dua sprindik yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
“Benar, di luar itu,” kata Budi saat menjelaskan bahwa penyidikan terbaru tersebut merupakan perkara pengembangan tersendiri.
Dengan diterbitkannya sprindik umum pada Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan terbaru yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum.
Penyidikan ini berbeda dari perkara dugaan suap importasi barang yang sebelumnya diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Meski masih berada dalam lingkup penindakan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai, konstruksi perkara terbaru masih didalami penyidik.
Dalam perkara sebelumnya, KPK mengusut dugaan pengaturan pemeriksaan barang impor melalui jalur kepabeanan. Penyidikan itu kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
Sejumlah pihak telah diproses hukum dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak dari perusahaan jasa pengurusan impor Blueray Cargo. Pada pengembangan berikutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status para tersangka dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum yang kini sedang diselidiki.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
Corporate Communication Djarum Group, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara terperinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus.
“Kami tidak mengetahui perkara apa,” kata Budi Darmawan saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami kooperatif. Menghormati dan mematuhi proses hukum,” ujarnya.
KPK akan melanjutkan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Hingga saat ini, dugaan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai dan bentuk penyimpangan penerimaan cukai dalam perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan terbaru yang berkaitan dengan PT Djarum.








