Koma.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Awalnya, Dewan Penasihat DPP PSI Helmy Yahya menanyakan kepada Gibran apakah dirinya sadar bahwa belakangan sejumlah pihak memperjuangkan gugatan ke MK salah satunya adalah untuk menjadikannya sebagai cawapres 2024.
“Dicalonkan siapa? Enggak ada. Umurnya belum cukup,” jawab Gibran saat duduk menjadi narasumber dalam acara Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Adapun Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 bakal berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.
“Kan lagi diperjuangkan,” ujar Helmy.
DPR Dukung Usia Pensiun Polisi 60 Tahun
“Kan belum tentu goal juga,” jawab Gibran kembali.
“Kalau sudah goal, oke?,” Helmy kembali bertanya.
Gibran kemudian terdiam dan tersenyum. Ia malah mempertanyakan apakah ada pihak yang akan meminangnya menjadi cawapres dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
“Takutnya nanti enggak ada yang pilih,” kata Gibran.
Mendengar jawaban Gibran itu, Putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur Yenny Wahid menyebut apabila MK mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, maka bukan lagi Gibran dilirik melainkan langsung ditarik oleh sejumlah pihak tertentu.
“Bukan dilirik, ditarik sampean itu,” kata Yenny.
“Ditarik ya mbak, enggak lah, santai santai,” jawab Gibran.
MK kini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.













