Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Kesehatan

8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati Versi BPOM, Cek Daftarnya

Views
×

8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati Versi BPOM, Cek Daftarnya

Sebarkan artikel ini
BPOM
Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM)

Koma.id Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan pihaknya menemukan 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang 2022.

Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace.

Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” katanya pada Selasa (4/7/2023).

Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:

  1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
    Tanpa izin edar
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.