Koma.id | Jakarta – Tidak semua orang mampu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah menghadirkan program Kartu BPJS PBI atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran. Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian negara agar masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Melalui skema ini, seluruh iuran peserta ditanggung pemerintah. Artinya, warga yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu tetap berhak atas pelayanan kesehatan menyeluruh, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan, tanpa harus mengeluarkan biaya premi setiap bulan.
Ditentukan dari Data DTSEN
Kepesertaan KIS PBI ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran. Selama nama penerima masih tercatat dalam DTSEN, status kepesertaan akan terus aktif.
Fasilitas yang Didapat
Peserta KIS PBI memperoleh layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan JKN, di antaranya:
- Rawat inap Kelas 3 dengan sistem KRIS
- Pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan klinik
- Rujukan ke dokter spesialis maupun rumah sakit
- Obat-obatan sesuai formularium nasional
- Perawatan medis sesuai kebutuhan pasien tanpa batas waktu tertentu
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Perbedaan dengan BPJS Mandiri
Peserta BPJS Mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3). Jika terlambat, status kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara. Sebaliknya, peserta KIS PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran karena seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah.
Cara Mendapatkan Kartu BPJS PBI
Untuk memperoleh KIS PBI, masyarakat harus memastikan datanya masuk dalam DTSEN. Jika belum, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Prosesnya melibatkan verifikasi oleh kelurahan/desa, pengusulan ke Dinas Sosial, hingga penetapan resmi oleh Kementerian Sosial. Setelah SK penetapan keluar, data akan disinkronkan ke BPJS Kesehatan dan kepesertaan otomatis aktif.
01 .Siapkan dokumen administrasi
Lengkapi KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
- Ajukan ke kelurahan/desa
Datangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas untuk pengajuan.
- Verifikasi dan pengusulan DTKS
Petugas kelurahan akan memverifikasi data dan mengusulkan ke Dinas Sosial.
- Penetapan oleh Kemensos
Kementerian Sosial melakukan validasi dan mengeluarkan SK penetapan peserta PBI JK.
- Aktivasi kartu BPJS
Data disinkronkan ke BPJS Kesehatan dan kepesertaan PBI aktif secara otomatis.








