Koma.id – Selama hampir 20 hari terakhir, ruang publik dipenuhi dengan pro dan kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, bahkan memperingatkan bahwa akan terjadi kekacauan politik jika MK memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem tertutup.
Kegaduhan ini dimulai pada 28 Mei 2023, ketika Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengklaim mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel bahwa 6 hakim MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem tertutup.
Kegaduhan ini menyebar ke seluruh republik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelidiki dugaan “kebocoran” putusan MK tersebut.
Namun, pada Kamis, 15 Juni 2023, terbukti bahwa informan yang disebut oleh Denny sebagai kredibel ternyata tidak dapat dipercaya.
Informasinya salah dan tidak benar. Tujuh hakim konstitusi memutuskan bahwa pemilu akan tetap terbuka, sementara satu hakim konstitusi, Arif Hidayat, menyatakan pendapat yang berbeda.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Pelaporan itu buntut dari cuitan Denny di akun media sosial pribadinya yang mengungkapkan informasi bahwa MK memutus Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Usai pembacaan putusan uji materi sistem Pemilu proporsional terbuka, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikapnya atas unggahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana.
Wakil ketua MK, Saldi Isra membantah kicauan Denny Indrayana yang mengungkapkan informasi kemungkinan putusan melalui akun Twitter pribadinya @deniindrayana pada (28/5/2023) lalu.
“Kami mau mengatakan tidak benar terkait unggahan bahwa di tanggal tersebut sudah ada putusan, karena putusan itu baru diambil tanggal 7 kemarin,” tegas Saldi Isra.
Tak hanya membantah cuitan Denny Indrayana, pihak MK juga berencana melaporkan Denny Indrayana pada organisasi advokat tempat Denny bernaung di Indonesia dan Australia.
“Pada rapat permusyawaratan, hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokatnya agar ini bisa jadi pembelajaran untuk kita semua,” tambah Saldi Isra.
“Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” ucapnya.













