Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Reza Indragiri Sentil GRIB Jaya soal Klaim Pam Swakarsa

×

Reza Indragiri Sentil GRIB Jaya soal Klaim Pam Swakarsa

Sebarkan artikel ini
Reza Indragiri Pakar Psikologi
Pakar Psikologi Forensik dan kriminolog, Reza Indragiri Amriel.

KOMA.ID, JAKARTA — Kriminolog, Reza Indragiri Amriel, menyoroti klaim penggunaan istilah Pam Swakarsa oleh organisasi masyarakat (ormas) dalam insiden bentrokan atau pengamanan di kawasan Slipi, Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal GRIP Jaya, Zulfikar, yang menyebut kehadiran kelompoknya di lokasi kejadian adalah sebagai Pam Swakarsa untuk membantu pihak keamanan.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam paparannya, Reza Indragiri mempertanyakan dasar hukum dari klaim tersebut dengan merujuk pada dua instrumen regulasi utama, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa serta Undang-Undang tentang Ormas.

Menurutnya, pembentukan dan pengesahan Pam Swakarsa tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh kelompok atau ormas tanpa legitimasi resmi dari kepolisian.

“Jadi ini tidak bisa klaim sembarang klaim. Orang atau ormas atau apapun itu tidak bisa dengan gampangnya mendaku bahwa hei saya Pam Swakarsa, kami Pam Swakarsa tidak bisa karena pengesahannya ini harus lewat Polri,” ujar Reza Indragiri dalam monolog di Youtube Fristian Griec Media seperti dikutip, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa apabila sebuah kelompok berposisi sebagai ormas, maka aktivitasnya wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ormas, khususnya Pasal 59 ayat (3) yang melarang ormas melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, hingga mengambil alih tugas serta wewenang aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan ormas yang bertindak di luar koridor hukum demi menciptakan keamanan justru dapat dikategorikan sebagai vigilante atau tindakan main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana.

“Kalau ternyata cara-cara yang ditempuh justru bertentangan dengan hukum itu vigilante namanya. Dan catat baik-baik, vigilante adalah pidana,” tegas Reza.

Selain itu, Reza juga mencermati keterangan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Humas Polda Metro Jaya, terkait unsur nonpolri yang dilibatkan dalam pengamanan. Berdasarkan paparan tersebut, instansi yang digandeng berkoordinasi meliputi unsur TNI (Kodam Jaya), Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Pamdal DPR, tanpa ada rujukan atau penyebutan keterlibatan ormas tertentu seperti GRIP Jaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.