Koma.id – Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra menilai ketentuan kompensasi bagi penumpang akibat keterlambatan penerbangan yang hanya berupa ganti rugi maksimal Rp300.000 atau pemberian makanan ringan (snack) sudah tidak lagi mencerminkan rasa keadilan. Hal itu disampaikan Saldi saat sidang uji materi Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8).
“Kerugian yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan tidak hanya berupa hilangnya waktu, tetapi juga dapat berdampak pada pekerjaan, kegiatan bisnis, hingga kesempatan penting lainnya,” jelasnya, dikutip Rabu 5/8/2026). Karena itu, kompensasi yang diberikan maskapai seharusnya mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami penumpang.
Saldi mempertanyakan apakah kerugian akibat penundaan penerbangan layak diselesaikan hanya dengan kompensasi sebesar Rp300.000 atau sekadar makanan ringan. Menurutnya, besaran ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dapat dialami penumpang.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemohon meminta Mahkamah menguji ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan karena dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Saat ini, ketentuan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Aturan tersebut mengatur bentuk kompensasi berdasarkan durasi keterlambatan, mulai dari pemberian minuman, makanan ringan, makanan berat, hingga ganti rugi sebesar Rp300.000 untuk kategori keterlambatan tertentu. Namun, menurut pemohon, aturan tersebut belum memberikan pemulihan yang proporsional terhadap kerugian yang dialami konsumen.
Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan mendengarkan keterangan para pihak sebelum mengambil putusan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan perlu diubah demi memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi penumpang.











