KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dihentikan atau bahkan ditolak DPR. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut justru terus berjalan setelah menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Habiburokhman menjelaskan, status sebagai RUU inisiatif DPR memberikan ruang agar proses pembahasan dapat berlangsung lebih cepat dan terstruktur dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Said Iqbal Desak Kasus Tewasnya Tiga Pekerja Proyek PAM Jaya, Dugaan Kelalaian K3 PT Moya Disorot
“RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bukan dihentikan, apalagi ditolak. Justru dengan menjadi RUU inisiatif DPR RI, pembahasannya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, Komisi III DPR hingga kini masih terus membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi beleid tersebut. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan.
Menurutnya, sejumlah akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga elemen masyarakat telah dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Jadwal RDPU juga telah disusun dan terus berjalan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
“Mari bersama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.













