KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Haidar Alwi Care sekaligus pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menilai transparansi yang diterapkan Polri telah menjadi standar baru keterbukaan institusi negara di Indonesia.
Menurutnya, di era digital saat ini kekuatan sebuah institusi tidak lagi hanya diukur dari besarnya kewenangan, tetapi juga dari kemampuan membuka informasi, menjelaskan proses kerja, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara terbuka kepada masyarakat.
Prabowo: Bangsa Indonesia Harus Optimistis, Jangan Lagi Rendah Diri di Hadapan Bangsa Asing
“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang memiliki keberanian menjelaskan masalah secara terbuka, memperbaikinya secara cepat, dan mengubah setiap koreksi menjadi energi moral untuk memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Haidar Alwi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut menyoroti capaian Polri dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 yang meraih nilai 98,90 dan menempati peringkat pertama nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non-Kementerian dengan predikat Informatif.
Memasuki 2026, menurut Haidar, komitmen keterbukaan itu kembali diperkuat melalui Rapat Koordinasi PPID Polri 2026, Rakernis Humas Polri 2026, penguatan transparansi rekrutmen anggota, hingga pernyataan resmi Divisi Humas Polri pada 3 April 2026 terkait komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berintegritas.
Haidar menjelaskan keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, transparansi bukan sekadar strategi komunikasi, melainkan bagian dari hak warga negara sekaligus kewajiban negara.
“Hukum yang baik bukan hanya mengatur kewenangan, tetapi juga membuka jendela akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap kekuasaan bekerja dalam cahaya pertanggungjawaban,” katanya.
Ia juga menilai transformasi Polri terlihat melalui penguatan layanan digital berbasis konsep PRESISI yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Melalui berbagai platform seperti E-PPID, SP2HP Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, Polri Super App, Pusiknas, hingga Call Center 110, masyarakat kini dapat mengakses informasi, memantau perkembangan perkara, hingga menyampaikan pengaduan secara lebih cepat dan terbuka.
SP2HP Online memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan penyidikan secara berkala, sementara Dumas Presisi dan Propam Presisi membuka kanal pengaduan 24 jam bagi masyarakat.
Selain itu, transparansi rekrutmen anggota Polri pada 2026 juga diperkuat melalui mekanisme pengaduan digital menggunakan QR Code untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses seleksi.
“Teknologi yang paling mulia bukanlah teknologi yang sekadar mempercepat pelayanan, melainkan teknologi yang meninggalkan Jejak Akuntabilitas Digital sehingga setiap proses dapat diawasi dan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haidar.
Ia turut menyoroti keberanian Polri membuka penanganan kasus internal secara terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi terhadap pelanggaran anggota menjadi indikator penting kematangan institusi.
Haidar mengatakan Polri tidak hanya terbuka saat menyampaikan prestasi, tetapi juga cepat menjelaskan proses pemeriksaan anggota melalui konferensi pers resmi, termasuk tahapan pemeriksaan Propam, sidang etik, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Transparansi semacam ini bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa integritas ditempatkan di atas kepentingan menjaga citra jangka pendek,” tegasnya.
Menurut Haidar, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, transparansi telah berkembang menjadi fondasi baru tata kelola kelembagaan yang modern, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tertinggi dari keberanian institusi untuk menempatkan dirinya di bawah pengawasan rakyat demi menjaga kehormatan negara dan martabat hukum,” pungkas Haidar Alwi.













