Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Hakim Paksa Andrie Yunus Dihadirkan sebagai Saksi, Kalau Tak Bisa Langsung Pakai Zoom

Views
×

Hakim Paksa Andrie Yunus Dihadirkan sebagai Saksi, Kalau Tak Bisa Langsung Pakai Zoom

Sebarkan artikel ini
Hakim Kasus Andrie Yunus
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat memimpin sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

KOMA.ID, JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk perkara penyiraman air keras, oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi menyampaikan jika pihaknya telah mengirim surat permohonan kesediaan untuk menjadi saksi.

Surat permohonan tersebut dilayangkan oleh oditurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), di mana saat ini Andrie Yunus menjadi tanggung jawab mereka di tengah situasi proses peradilan kasus penyiraman air keras di kawasan Salemba itu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini (Rabu 6 Mei 2026 -red) kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK, kemudian pada tanggal 4 Mei LPSK menjawab surat kami,” kata Iswandi dalam persidangan yang dikutip kembali, Jumat (8/5/2026).

Jawaban dari LPSK menurut Iswandi adalah, bahwa mereka belum bisa memenuhi undangan tersebut karena faktor kesehatan, di mana Andrie Yunus harus melakukan rangkaian proses tindakan medis yakni pencangkokan kulit.

“Bahwa saudara Andi Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini sebagai saksi tambahan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pun menegaskan kembali bahwa alasan ketidakhadiran Andrie Yunus bukan karena ketidakmauan, akan tetapi faktor medis.

“Oke berarti bukan karena tidak mau hadir ya. Tapi kemungkinan hadir ada ?,” tanya hakim.

Oditur Iswandi pun menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan kembali kepada LPSK terkait permintaan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan.

“Kami masih mengupayakan untuk hari ini kami tetap melayangkan (surat) ke LPSK untuk membantu supaya menghadirkan saksi tambahan yaitu saudara Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian di pengadilan ini,” jelas Iswandi.

Pun demikian, ia menyampaikan kemungkinan lain jika tetap tidak bisa hadir secara fisik di persidangan, yakni melalui mekanisme virtual conference (vircon) dengan Zoom Meeting.

“Namun kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan, demikian yang mulia,” terangnya.

Selanjutnya, hakim Fredy pun berharap agar semua upaya bisa dilakukan untuk menghadirkan saksi korban dalam agenda persidangan ketiga hari Rabu, 13 Mei 2026, dalam rangka untuk meminta keterangan dan kesaksian dari Andrie Yunus agar proses persidangan tersebut bisa berjalan lancar dan baik.

“Kalau tidak mau ke sini karena alasan kesehatan, tidak bisa ke sini, mungkin kita sudah nanti kita panggil ulang. Karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan, mungkin panggil ulang nanti di 13 tanggal Rabu ya, berarti kita alternatif kedua kita pakai vicon (virtual conference),” ucap Fredy Ferdian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.