KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penggunaan mekanisme pengadilan militer dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Ia menilai sejak awal proses tersebut dirancang untuk melanggengkan impunitas.
Dalam keterangan persnya pada 4 Mei 2026, Hendardi berpandangan bahwa keputusan membawa perkara ini ke peradilan militer bukan sekadar prosedural, melainkan menunjukkan arah sikap negara dalam menangani kasus tersebut.
“Pengadilan Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka pada Kasus Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas,” ujar Hendardi, Senin (4/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut justru mengindikasikan upaya untuk melindungi pelaku dan mengendalikan dampak kasus, bukan untuk menghadirkan keadilan yang memberi efek jera.
“Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” lanjutnya.
Hendardi juga mengkritik karakter peradilan militer yang dinilai tidak independen dan tidak akuntabel secara struktural, sehingga berpotensi mengaburkan kebenaran.
“Peradilan Militer, sebagaimana diketahui, merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme untuk meredam kasus dibandingkan menegakkan hukum secara objektif.
“Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” katanya.
Lebih lanjut, Hendardi menyinggung bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian, namun kemudian dialihkan.
“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat sipil sulit menaruh kepercayaan terhadap proses yang berjalan di peradilan militer.
“Bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan,” kata Hendardi.
Ia menilai proses tersebut sejak awal bukan bertujuan untuk menghadirkan keadilan, melainkan bagian dari praktik sistematis dalam memproduksi impunitas.
“Bagi Masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan—melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis,” tegasnya.
Hendardi juga menyampaikan bahwa publik memiliki hak untuk tidak mempercayai proses maupun hasil dari peradilan militer.
“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer. tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat sipil merupakan konsekuensi logis atas sikap negara yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas penegakan hukum.
“Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya.













