Koma.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan taksi listrik Green SM dalam kasus kecelakaan kereta beruntun di Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 April 2026. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan lebih awal kini digeser menjadi Selasa (05/05).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penjadwalan ulang dilakukan untuk memperdalam alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum.
“Perkembangan pemeriksaan saksi terkait kecelakaan kereta api, saksi dari perusahaan Green SM ditunda sampai hari Selasa,” ujarnya.
Selain pihak Green SM, penyidik juga akan memeriksa saksi lain yang berkaitan dengan operasional transportasi, termasuk petugas pengawas dan bagian telekomunikasi PT KAI. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (08/05).
Sejumlah saksi dari instansi pemerintah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, antara lain dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sementara itu, sopir taksi dan saksi palang pintu diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota.
Budi menyebut hingga kini penyidik telah memeriksa 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk pengemudi taksi, penjaga palang, masinis KA Argo Bromo Anggrek, masinis KRL, serta petugas operasional KAI.
“Kami sudah melakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman rekaman CCTV,” katanya.
Insiden kecelakaan di Bekasi Timur menelan 16 korban jiwa dan menyebabkan 90 orang luka-luka. Peristiwa bermula dari taksi listrik Green SM yang mengalami gangguan teknis di perlintasan, sehingga memicu tabrakan beruntun antara KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fokus utama penyidik adalah menyinkronkan data lapangan dengan rekaman visual untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh serta memastikan penyebab pasti kecelakaan.







