KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kompak menyoroti pernyataan hakim dalam sidang peradilan militer yang dinilai kontroversial dan tidak memiliki empati terhadap korban, Andrie Yunus.
Kritik tersebut muncul setelah beredarnya potongan video persidangan yang memperlihatkan hakim menanggapi keterangan terdakwa terkait cara menyiram air keras yang dinilai tidak profesional menggunakan tumbler. Pernyataan hakim itu kemudian menuai reaksi luas di media sosial karena dianggap tidak pantas disampaikan dalam ruang sidang.
Novel Baswedan menilai komentar hakim justru berpotensi mendorong tindakan kejahatan serupa terjadi kembali.
Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tidak Relevan, Lebih Penting Pelatihan Manajerial
“Ini Hakim peradilan Militer kok nggak ada empatinya terhadap korban,” tulis Novel Baswedan melalui akun media sosial X miliknya.
Menurut Novel, pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap objektivitas hakim dalam memutus perkara yang membuat aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari KontraS, Andrie Yunus cacat permanen.
Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Kado Terindah Hari Bhayangkara untuk Polri
“Kalau pandangan Hakim seperti yang dikatakan ini, artinya Hakim seperti sedang mendorong perbuatan jahat serupa dilakukan lagi oleh pelaku atau orang lain dengan lebih profesional. Bagaimana mungkin akan bersikap obyektif dalam membuat putusan?,” lanjutnya.
Senada dengan Novel, Mahfud MD juga mengaku prihatin terhadap kondisi dunia peradilan di Indonesia usai menyaksikan potongan sidang tersebut. Sebagai pakar hukum, mantan Menko Polhukam ini pun sampai tak habis pikir dengan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tersebut.
“Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” tulis Mahfud MD.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu menduga hakim sebenarnya ingin menyampaikan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal. Namun menurutnya, penyampaian tersebut tidak perlu dilakukan dengan cara yang terkesan dramatis.
“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keterangamu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bhw keterangannya tak masuk akal, selesai,” ujar Mahfud.
Diketahui, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai tindakan empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilakukan secara amatir. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pada Rabu 6 Mei 2026.
Hakim menyoroti para terdakwa yang tetap terekam kamera pengawas di lokasi kejadian tanpa upaya penyamaran. Fredy menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan bahkan dinilai mencoreng nama baik institusi intelijen TNI.
“Saya kan bukan intel, bukan pasukan. Tapi saya lihat, kok amatir banget gitu loh? Saya pun gemes lihatnya. Kalau kayak gitu, kasih aja ke orang, nggak usah pakai orang BAIS. Kayak gitu kan malu-maluin BAIS,” ujar Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fredy juga merasa janggal lantaran para pelaku sama sekali tidak melakukan upaya penyamaran yang memadai saat beraksi di ruang publik yang terpantau kamera pengawas.
“Main cantik lah. Kalau misal ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup muka. Masak di tengah jalan nggak pakai penutup muka, nggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan,” cibirnya.













