KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Kejaksaan Agung perlu memeriksa Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi lembaga tersebut.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nanik penting dilakukan bukan karena adanya tuduhan langsung keterlibatan, melainkan karena posisinya sebagai salah satu pejabat tinggi yang memiliki fungsi pengawasan di lingkungan BGN.
“Bahwa (Nanik S Deyang) itu harus diperiksa karena jabatannya ya, karena jabatannya. Dia harus diperiksa karena dia juga akan dimasukkan di situ untuk mengawasi,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, dikutip Rabu (17/6/2026).
Mahfud MD Soal Dugaan Penguntitan Tiyo : Kerja Intelijen Memang Begitu, Asal Keamanan Tetap Dijaga
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjerat Kepala BGN Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mahfud menilai keberadaan Nanik di dalam struktur BGN membuatnya berpotensi mengetahui berbagai proses dan dinamika yang terjadi di lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejauh mana pengetahuannya terkait perkara yang sedang disidik.
Luhut Siapkan Uji Coba Bansos Berbasis AI di 42 Kabupaten, Prabowo Dijadwalkan Tinjau Langsung
“Kalau nggak salah dulu beberapa bulan lalu kan diangkat, lalu dia sudah ada di sana, sehingga harus diperiksa jangan-jangan ini juga mengawasinya tidak beres gitu ya,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud juga membuka kemungkinan lain bahwa justru keberadaan Nanik di BGN menjadi salah satu faktor yang membantu terungkapnya dugaan penyimpangan di lembaga tersebut.
“Tetapi juga bisa jadi ini terbongkar karena dia masuk, kan begitu positifnya. Sebelum dia masuk ke situ ndak ada yang bisa mengungkap itu dengan terbuka, tapi begitu dia masuk gitu ini ternyata terbuka,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai pemeriksaan terhadap Nanik tidak boleh dipahami sebagai bentuk vonis awal, melainkan langkah untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai peran yang sebenarnya dijalankan oleh yang bersangkutan.
“Menurut saya perlu diperiksa agar publik tahu apa yang sebenarnya dilakukan (Nanik) begitu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengingatkan bahwa klaim seseorang tidak terlibat korupsi karena telah berkecukupan secara ekonomi tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai ada atau tidaknya keterlibatan dalam suatu perkara pidana.
“Nah persoalan-persoalan misalnya mengatakan wah saya enggak pernah korupsi, saya enggak mau diajak korupsi, saya sudah kaya itu, itu kan semua koruptor mengatakan begitu,” tegas Mahfud.
Ia mencontohkan sejumlah pihak yang kini terseret kasus korupsi sebelumnya juga pernah menyampaikan pernyataan serupa sebelum proses hukum berjalan.
“Pak Dadan itu mengatakan dijamin deh korupsi tidak ada, tapi kalau keracunan itu menjadi perhatian kami yang serius, kalau yang soal korupsinya tuh kami jamin enggak ada,” ungkap Mahfud.
“Pak Sony juga mengatakan saya tidak korupsi dan sebagainya,” sambungnya.
Karena itu, Mahfud berpandangan proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang berperan, mengetahui, maupun berupaya mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan BGN.













