Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Baleg DPR RI Bentuk Badan Khusus Satu Data Indonesia

Views
×

Baleg DPR RI Bentuk Badan Khusus Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati pembentukan badan khusus baru dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI). Rencana ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang saat ini tengah disusun sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut muncul dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draf RUU SDI pada Rabu (15/4/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, konsep penyelenggaraan SDI yang sedang dibahas saat ini menunjukkan perlunya struktur kelembagaan yang lebih kuat dan terintegrasi.

“Koordinator Satu Data Indonesia dalam konsep ini sudah menyerupai sebuah badan tersendiri,” ujar Bob, dikutip Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, penyelenggara SDI nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kantor SDI hingga pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.

 

Dorong Integrasi Data Nasional

RUU Satu Data Indonesia sendiri bertujuan untuk menciptakan sistem data nasional yang terintegrasi dan dapat diakses lintas kementerian serta lembaga.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa selama ini perbedaan data antarinstansi kerap menjadi persoalan serius di lapangan.

“Selama ini perbedaan data antarinstansi sering menimbulkan kendala, terutama dalam penanganan kebencanaan,” kata Dasco.

Ia menilai kehadiran sistem data yang terpusat akan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat dan cepat, terutama dalam situasi darurat.

 

RUU Inisiatif DPR

Saat ini, Baleg DPR RI tengah mematangkan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola data nasional.

Pembentukan badan khusus dalam RUU tersebut menjadi salah satu opsi strategis untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan klasik tumpang tindih dan ketidaksinkronan data antar lembaga, sekaligus memperkuat basis pengambilan keputusan pemerintah berbasis data yang akurat.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.