Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peradilan Militer Untuk Disiplin Internal TNI, Bukan untuk Kejahatan Serius Ke Masyarakat Sipil

Views
×

Peradilan Militer Untuk Disiplin Internal TNI, Bukan untuk Kejahatan Serius Ke Masyarakat Sipil

Sebarkan artikel ini
Img 20260327 Wa0008
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. (Foto / Istimewa)

Koma.id Diskusi publik bertajuk “Mencari Arah Penyelesaian Kasus Teror Andrie Yunus” yang digelar secara daring pada Kamis (26/3/2026) menyoroti secara tajam problem mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu sorotan paling kritis disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Dalam pemaparannya, Zainal menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih dalam; mandeknya reformasi peradilan militer dan lemahnya komitmen negara terhadap penegakan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

 

Reformasi Peradilan Militer Dinilai Belum Tuntas

Zainal menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki sistem yang tegas dalam memisahkan antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer.

Menurutnya, reformasi peradilan militer masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan sejak era reformasi.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang secara jelas mengatur:

– Batas kewenangan peradilan militer,

– Mekanisme penanganan pidana umum oleh aparat militer,

– Serta jaminan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Tanpa pemisahan yang tegas, akan selalu ada ruang abu-abu yang berpotensi melindungi pelaku,” menjadi garis besar kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.

 

Peradilan Umum Jadi Keniscayaan untuk Kasus Sipil

Dalam konteks kasus Andrie Yunus, Zainal menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan serangan terhadap warga sipil, sehingga mekanisme hukum yang tepat adalah melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ia menjelaskan bahwa:

– Peradilan militer sejatinya dirancang untuk menjaga disiplin internal prajurit,

– Bukan untuk menangani kejahatan serius terhadap masyarakat sipil.

Penggunaan peradilan militer dalam kasus seperti ini, menurutnya, justru berpotensi:

– Mengurangi transparansi,

– Melemahkan independensi,

– Membuka peluang impunitas.

 

Negara Dinilai Belum Serius Tangani Kasus

Zainal juga menyoroti belum terlihatnya keseriusan negara dalam mengusut tuntas kasus ini. Salah satu indikatornya adalah ketidaksinkronan informasi antara aparat penegak hukum, khususnya antara Kepolisian dan TNI dalam penetapan tersangka.

Perbedaan narasi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal:

– Lemahnya koordinasi,

– Potensi tarik-menarik kepentingan antar institusi.

Lebih jauh, ia menilai kondisi ini mencerminkan absennya kepemimpinan hukum yang kuat dalam menangani kasus yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap demokrasi dan HAM.

 

Isu HAM Masih Terpinggirkan

Dalam analisis yang lebih luas, Zainal menyebut bahwa isu hak asasi manusia belum menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini.

Ia menyoroti penempatan pejabat di sektor HAM yang dinilai belum sepenuhnya kompeten dan serta minimnya keseriusan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, baik masa lalu maupun yang sedang berlangsung.

Hal ini memperkuat kesan bahwa penegakan HAM masih bersifat simbolik, belum substantif.

 

Negara dan Potensi Kekerasan Struktural

Zainal juga mengingatkan bahwa negara memiliki kapasitas terbesar dalam penggunaan kekerasan. Dalam sistem yang tidak terkontrol, kekuasaan tersebut bisa bergeser menjadi alat represi.

Ia menyebut bahwa dalam konteks negara yang cenderung otoriter, praktik teror, intimidasi dan kekerasan yang sering kali digunakan dengan dalih menjaga ketertiban.

Kasus Andrie Yunus, menurutnya, harus dilihat dalam konteks ini—bukan sekadar tindakan individu, tetapi potensi refleksi dari pola kekuasaan yang lebih luas.

 

Peringatan bagi Demokrasi

Di akhir pemaparannya, Zainal menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.

“Jika pelaku tidak diadili secara transparan, aktor intelektual tidak diungkap dan proses hukum tidak berjalan di peradilan umum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.