Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Soroti MKMK Soal Laporan Adies Kadir

Views
×

DPR Soroti MKMK Soal Laporan Adies Kadir

Sebarkan artikel ini
DPR Soroti MKMK Soal Laporan Adies Kadir
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir. (Foto / Istimewa)

Koma.id Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapat sorotan dari DPR dalam Sidang Paripurna, Kamis (19/2/2026). Teguran tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Momen itu terjadi saat Ketua DPR, Puan Maharani membacakan kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. Dalam forum tersebut, DPR menegaskan kewenangannya dalam proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan gulirkan ke bawah

Puan menyampaikan, DPR telah memproses pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

“Kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Puan.

DPR menilai MKMK tidak perlu mengintervensi proses yang menjadi kewenangan parlemen. Alih-alih mengomentari laporan yang sedang diproses MKMK, Puan justru meminta lembaga tersebut membatasi diri pada fungsi pengawasan etik terhadap hakim yang sedang menjabat.

Menurut Puan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir. Ia menegaskan tugas MKMK terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi aktif.

“Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Puan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam regulasi tersebut diatur secara terperinci mengenai mekanisme pemilihan hakim MK, mulai dari persyaratan pencalonan hingga masa jabatan.

Dalam Sidang Paripurna, Puan kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut.

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dari tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” kata Puan dijawab setuju anggota DPR.

Sikap DPR terhadap MKMK dalam kasus laporan Adies Kadir ini menambah dinamika hubungan kelembagaan antara parlemen dan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait batas kewenangan dalam proses seleksi hakim konstitusi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.