Koma.id — Pemerintah menonaktifkan sedikitnya 11 juta kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
BPJS Kesehatan menyatakan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial secara berkala. Langkah ini diklaim bertujuan agar bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan dampak serius, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis. Sejumlah pasien yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan rutin mendadak tidak bisa mengakses pelayanan karena status kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan.
Epidemiolog Bilang Hantavirus Tak Semasif Covid-19, Lebih Sulit Jadi Pandemi, Begini Alasannya
Di antara kelompok paling terdampak adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin. Setidaknya 160 pasien gagal ginjal dilaporkan harus menunda tindakan hemodialisis akibat status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba menjadi tidak aktif.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menyesalkan kebijakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme pemberitahuan yang memadai. Ia menyebut tidak ada sosialisasi, notifikasi, maupun masa tenggang sebelum penonaktifan diberlakukan.
“Pasien-pasien ini bergantung pada layanan rutin. Kalau tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, risikonya bukan hanya administratif, tapi menyangkut nyawa,” ujar Tony.
Tony menilai, pemutakhiran data memang penting, namun semestinya dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan berkelanjutan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan bukan dihapus, melainkan dialihkan kepada kelompok masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan, berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi. Pemerintah beralasan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Meski demikian, kasus tertundanya layanan kesehatan bagi pasien kronis menyoroti perlunya mekanisme transisi, pengecualian medis, serta sistem pemberitahuan yang jelas agar pemutakhiran data tidak berujung pada terputusnya layanan kesehatan esensial.












