Koma.id — Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengkritik keras penonaktifan mendadak kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pasien, khususnya penderita penyakit kronis.
Heru menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pasien gagal ginjal yang sepenuhnya bergantung pada layanan cuci darah rutin untuk bertahan hidup. Menurutnya, terputusnya akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif tidak dapat dibenarkan.
“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan DPR akan terus mengawal persoalan penonaktifan BPJS PBI agar tidak kembali terulang. Ia mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional seharusnya berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan semata pada ketertiban administrasi.
“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” ujarnya.
Heru juga menyampaikan keprihatinan atas terhentinya layanan hemodialisa bagi pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan. Layanan tersebut bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.
Menurut dia, pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit katastropik. Negara, lanjut Heru, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan masyarakat rentan.
Heru meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien gagal ginjal, kanker, dan talasemia. Ia juga menilai perlu adanya masa tenggang agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data.
Sebagaimana diketahui, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, seiring perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).












