KOMA.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai kebijakan pembatasan komisi aplikasi maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan platform digital.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) masih dibebani sejumlah komponen potongan lain di luar komisi utama. Akibatnya, total pemotongan yang diterima pengemudi dinilai masih melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
“Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab serta lainnya melanggar aturan tentang potongan aplikasi yang melebih batas maksimal 8%. Saat ini potongan aplikasi untuk pengantaran penumpang dengan roda dua bisa mencapai 29%,” ujar Lily dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Menurut SPAI, skema pemotongan tersebut membuat penghasilan bersih pengemudi jauh dari tarif yang dibayarkan pelanggan. Sebagai contoh, dari tarif perjalanan sebesar Rp15.000, platform terlebih dahulu memotong biaya aplikasi sebesar Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000. Setelah itu, pengemudi masih dikenai komisi 8 persen sehingga hanya menerima Rp10.580 atau sekitar 71 persen dari total tarif perjalanan.
SPAI juga menyoroti beban biaya yang masih harus ditanggung konsumen berupa biaya tambahan antara Rp3.500 hingga Rp6.000 untuk setiap perjalanan.
Selain besaran potongan, organisasi tersebut menilai penerapan komisi 8 persen belum berlaku merata. Lily menyebut kebijakan itu baru diterapkan pada layanan angkutan penumpang roda dua, sementara layanan lain seperti taksi online dan kurir pengantaran barang dinilai belum mendapatkan perlakuan yang sama.
“Potongan aplikasi platform yang melanggar Peraturan Presiden dan diskriminatif ini semakin menurunkan pendapatan pengemudi yang rata-rata mendapatkan Rp75.000-Rp100.000 per harinya,” katanya.
SPAI menambahkan, pendapatan harian tersebut belum dikurangi berbagai biaya operasional yang wajib ditanggung pengemudi secara mandiri, seperti pembelian bahan bakar, parkir, pulsa dan paket data, perawatan kendaraan, suku cadang, cicilan kendaraan maupun telepon seluler, hingga perlengkapan kerja. Menurut Lily, total pengeluaran operasional itu rata-rata mencapai sekitar Rp75.000 per hari, sehingga pendapatan bersih yang diterima pengemudi dinilai masih sangat terbatas.













