Koma.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis, termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang nonaktif.
Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyusul beredarnya kekhawatiran bahwa sejumlah fasilitas kesehatan menolak atau membatasi layanan kepada peserta JKN tertentu.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pengobatan, apalagi dalam kondisi emergency, karena itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Rizzky9, Jumat (6/2/2026).
Rizzky menekankan larangan penolakan layanan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, termasuk peserta PBI yang status kepesertaannya sedang tidak aktif akibat proses pemutakhiran data yang sedang berjalan.
Menurutnya, kondisi gawat darurat menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan sehingga persoalan administratif tidak boleh menghambat pertolongan medis. “Pelayanan medis darurat tidak boleh tertunda, sementara proses administrasi kepesertaan dapat diselesaikan kemudian sesuai ketentuan,” terang Rizzky.
Epidemiolog Bilang Hantavirus Tak Semasif Covid-19, Lebih Sulit Jadi Pandemi, Begini Alasannya
Koordinasi Pemerintah untuk Hindari Penolakan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan sikap serupa. Ia mengatakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS segmen PBI-JK, termasuk yang mengalami penonaktifan sementara. Hal ini karena kepesertaan tersebut dapat direaktivasi dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Gus Ipul.
Untuk itu, berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, tengah berkoordinasi memastikan proses reaktivasi kepesertaan PBI berjalan lebih cepat agar tidak mengganggu akses pelayanan kesehatan.
Permasalahan Penolakan dan Ketentuan Hukum
Kasus penolakan pasien BPJS di fasilitas kesehatan bukanlah fenomena baru. Ombudsman RI sebelumnya menyoroti potensi maladministrasi dalam layanan kesehatan yang berujung pada penolakan atau penundaan layanan medis terhadap peserta BPJS, termasuk kasus pemulangan atau pembatasan akses rumah sakit terhadap pasien yang masih membutuhkan penanganan medis.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, sekalipun status kepesertaannya bermasalah.
Permasalahan tersebut kerap dikaitkan dengan klaim pembayaran yang tertunda dan dispute claim (klaim bersengketa) antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, sehingga beberapa fasilitas kesehatan menjadi enggan memproses klaim dan menunda layanan kepada pasien BPJS.
Tekanan pada Sistem Kesehatan Nasional
Kondisi pasien yang mengalami gangguan layanan akibat status nonaktif PBI–JKN sebelumnya juga tercatat dalam laporan masyarakat, seperti pasien gagal ginjal yang terancam tidak mendapatkan layanan cuci darah akibat kepesertaan BPJS nonaktif. Kasus seperti ini memperlihatkan urgensi mekanisme layanan darurat yang tidak terputus oleh persoalan administrasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan dan pemerintah pusat menegaskan komitmen agar hak layanan kesehatan tidak terbatasi oleh status administratif, terutama ketika pasien membutuhkan pertolongan medis yang tidak dapat ditunda.












