Koma.id, JAKARTA — Kepercayaan publik dinilai sebagai fondasi utama dalam reformasi Kepolisian, bukan sekadar persoalan citra atau manajemen krisis. Hal tersebut disampaikan mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, dalam sebuah podcast bertema “Polri Direformasi atau Dikooptasi?”.
Menanggapi pertanyaan mengenai posisi kepercayaan publik apakah sebagai indikator keberhasilan reformasi, upaya membangun trust, atau sekadar pengelolaan krisis kepercayaan, Chryshnanda menekankan bahwa kepercayaan merupakan nilai paling esensial dalam pelayanan kepolisian.
Dengan menggunakan peribahasa Jawa, ia menggambarkan betapa strategisnya kepercayaan bagi institusi. “Kehilangan harta bukan apa-apa, kehilangan nyawa baru kehilangan setengah, tetapi kehilangan kepercayaan itu kehilangan segalanya,” ujarnya.
Menurutnya, konteks reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan kualitas institusi agar benar-benar hadir sebagai polisi yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. Hal tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang menyeluruh, mulai dari pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, hingga pelayanan kemanusiaan yang prima.
Chryshnanda menegaskan bahwa pelayanan tersebut harus dilakukan secara cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, serta mudah diakses masyarakat. Ia mendorong penerapan konsep Smart Policing sebagai model pemolisian masa kini, yang mengharmonikan pemolisian konvensional, pemolisian elektronik di era digital, serta pemolisian forensik.
Dalam pandangannya, kritik publik tidak seharusnya dipandang sebagai faktor yang menjatuhkan institusi. “Yang menjatuhkan diri kita itu bukan kritik orang lain, tetapi ketika kita percaya sepenuhnya pada omongan orang lain tanpa refleksi,” katanya.
Ia menambahkan, dengan berpegang pada nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan keutamaan profesi kepolisian, Polri dapat terus bergerak menuju democratic policing pemolisian yang berbasis pada supremasi hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan pengawasan dan pembatasan kewenangan yang jelas.
Lebih lanjut, Chryshnanda menekankan bahwa orientasi reformasi tidak semata-mata pada benar atau salah, melainkan pada bagaimana seluruh elemen institusi dapat berfungsi secara optimal dan saling melengkapi.
Ia menutup dengan pesan filosofis bahwa polisi harus memiliki nilai kebermanfaatan.
“Jadilah yang membawa manfaat, karena hidup harus menjadi berkat dalam pikiran, perkataan, perbuatan, dan rasa,” ujarnya.
Menurutnya, polisi yang pantas, layak, kompeten, dan berintegritas bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga mampu menyelamatkan kepercayaan publik.













