Koma.id, JAKARTA — Tim percepatan reformasi Kepolisian dikabarkan akan segera menyampaikan kesimpulan kepada Presiden Prabowo Subianto. Di tengah dinamika tersebut, muncul isu menempatkan Polri di bawah kementerian atau Presiden.
Menanggapi perkembangan itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menilai bahwa perbedaan pandangan dalam isu reformasi Polri merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis.
“Kalau ini negara demokratis, semuanya bisa didialogkan, bisa diperdebatkan. Ini bukan mandatori, bukan otoritarian,” ujarnya dalam sebuah podcast bertema “Polri Direformasi atau Dikooptasi?”, hari ini.
Menurut Chryshnanda, ruang dialog justru menjadi mekanisme penting untuk meyakinkan publik sekaligus menemukan jalan terbaik bagi tata kelola kepolisian ke depan. Ia menegaskan bahwa pendekatan demokratis diperlukan mengingat karakter Indonesia sebagai negara yang memiliki kerawanan konflik, baik konflik sosial, primordialisme, isu SARA, hingga potensi bencana.
Dalam konteks tersebut, Chryshnanda mengingatkan kembali amanah para perintis reformasi Polri, termasuk almarhum Awaloedin Djamin serta sejumlah akademisi dan pakar yang terlibat dalam proses reformasi pasca-1998.
Ia merangkum beberapa prinsip fundamental reformasi Polri. Pertama, Polri merupakan kepolisian nasional. Kedua, jabatan Kapolri adalah jabatan profesional, bukan jabatan politis. Ketiga, Polri merupakan alat negara yang menjadi bagian dari administrasi negara dan berada di bawah Presiden.
“Penempatan Polri di bawah Presiden dimaksudkan agar Polri tetap mandiri, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Chryshnanda menegaskan bahwa seluruh gagasan reformasi tersebut harus diletakkan dalam ruang demokrasi, dengan menjunjung tinggi akuntabilitas dan tanggung jawab publik. Menurutnya, profesionalisme kepolisian hanya dapat tumbuh jika didukung sistem yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Di situlah ruang demokrasi kita bangun, agar Polri tetap kuat, mandiri, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.













