KOMA.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan fisik dalam penanganan pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang videonya sempat viral di media sosial. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pembinaan terhadap personel yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Suderajat, pedagang es kue jadul yang sempat diamankan karena dicurigai menggunakan bahan spons dalam dagangannya.
“Dari keterangan yang disampaikan Pak Suderajat, tidak ada tindakan pemukulan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas,” ujar Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Menurut Budi, keterangan tersebut disampaikan Suderajat secara konsisten dan telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Meski tidak ditemukan pelanggaran disiplin berupa kekerasan fisik, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan internal.
Pembinaan difokuskan pada peningkatan pola komunikasi humanis dan persuasif, khususnya saat berinteraksi dengan pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas respons publik terhadap video yang beredar.
“Penekanan pembinaan adalah bagaimana berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Arahan Kapolda jelas, jangan sampai menyakiti hati masyarakat,” kata Budi.
Peristiwa tersebut bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan aparat TNI dan Polri mengamankan seorang pedagang es kue jadul karena dugaan penggunaan bahan tidak layak konsumsi. Video itu menuai kritik karena dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Budi menjelaskan, tindakan di lapangan dilakukan dengan tujuan edukasi serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, terlebih dalam konteks perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kepolisian tidak pernah berniat menghambat ataupun mematikan usaha masyarakat. Kami justru berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi warga agar tetap aman dan sehat,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik di masyarakat dan menjadi pembelajaran agar pendekatan persuasif dan humanis lebih dikedepankan dalam setiap tindakan aparat di lapangan.













