Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Resmi Tahan Sudewo dan 3 Kades di Pati

Views
×

KPK Resmi Tahan Sudewo dan 3 Kades di Pati

Sebarkan artikel ini
Sudewo Ditahan KPK
Bupati Pati Sudewo saat mengenakan rompi oranye KPK pada hari Selasa, 20 Januari 2026 malam.

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga kepala desa (Kades) lainnya di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Adapun ketiga kades itu yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Silakan gulirkan ke bawah

Penetapan Sudewo bersama tiga kades itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pati. Dalam OTT ini, tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep.

Sejak bulan November 2025, Sudewo diketahui telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya lalu menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang
mendaftar.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp 150 juta,” ungkap Asep.

Lebih lanjut dikatakan Asep, proses pengumpulan uang tersebut dalam praktiknya diduga disertai ancaman. Yakni, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ucap Asep.

Abdul Suyono dan Sumarjiono yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes kemudian menyerahkan dugaan uang yang terkumpul kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.

“(Penahanan) sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Asep.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.