Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, DPR Optimistis, Pakar Khawatirkan Dampak

Views
×

KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, DPR Optimistis, Pakar Khawatirkan Dampak

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku, DPR Optimistis, Pakar Khawatirkan Dampak
Ilustrasi KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP UU No. 20 Tahun 2025. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi nasional resmi berlaku. Di satu sisi, DPR menyambutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum yang mengakhiri ketergantungan pada produk kolonial. Namun di sisi lain, sejumlah pakar mengingatkan potensi lahirnya praktik hukum yang lebih represif jika penerapannya tidak diawasi secara ketat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional merupakan hasil perjuangan panjang sejak era reformasi. Menurutnya, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai, kebutuhan, dan konteks bangsa sendiri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ini momentum bersejarah. Kita tidak lagi bergantung pada hukum pidana warisan kolonial,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, penegakan hukum nasional memasuki fase baru yang lebih berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat. KUHP dan KUHAP baru disebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan kepastian hukum, serta menata ulang proses peradilan pidana agar lebih adil dan modern.

Meski demikian, optimisme tersebut dibayangi kekhawatiran dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, KUHP dan KUHAP baru berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat apabila diterapkan tanpa kontrol dan pembatasan yang jelas.

Bivitri mengingatkan, sejumlah ketentuan berisiko menjadikan hukum sebagai alat yang menekan kebebasan warga, khususnya bagi mereka yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

“Hukum bisa menjadi sesuatu yang menakutkan bagi orang-orang yang kritis, terutama jika mereka tidak memiliki akses kekuasaan, orang dalam, atau uang,” kata Bivitri.

Ia juga menyoroti potensi multitafsir dalam sejumlah pasal yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memperlebar ketimpangan dalam praktik keadilan.

Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undang, tetapi juga oleh kesiapan aparat, konsistensi penegakan hukum, serta komitmen negara untuk menjamin kebebasan sipil tetap terlindungi.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kedua regulasi tersebut. Di tengah fase transisi ini, publik menanti apakah KUHP dan KUHAP nasional benar-benar menjadi instrumen keadilan, atau justru melahirkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.