Koma.id — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh kian menguat di publik.
Proyek transportasi berkecepatan tinggi pertama di Indonesia itu diketahui menelan anggaran sekitar US$ 7,27 miliar atau setara Rp120 triliun. Proyek ini dijalankan melalui kerja sama antara Indonesia dan China dengan skema konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), di mana BUMN Indonesia memiliki porsi kepemilikan 60 persen.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai langkah pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut penting dilakukan demi menjamin transparansi penggunaan dana publik dalam proyek strategis tersebut.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
“Whoosh dibangun di masa pemerintahan Jokowi, dan Luhut adalah Menko yang memegang tanggung jawab koordinatif terhadap proyek ini. Pemeriksaan bukan bentuk tuduhan, melainkan keharusan hukum agar publik yakin bahwa proyek besar ini bebas dari konflik kepentingan dan penyimpangan,” ujarnya, Senin (3/11).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang bukan bentuk kebencian politik, melainkan bagian dari proses penyelidikan objektif yang seharusnya dilakukan terhadap setiap proyek raksasa yang dibiayai oleh uang negara.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan dalam proyek kereta cepat tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan sejak awal 2025 dan masih berlanjut hingga saat ini. Namun, detail perkara belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pengumpulan bukti.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, jadi kami belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangannya,” kata Budi.
Sejumlah pihak menilai proyek kereta cepat ini sarat dengan masalah pembiayaan dan akuntabilitas. Pemerintah sebelumnya juga menghadapi sorotan atas membengkaknya biaya proyek dari estimasi awal sekitar US$ 5,5 miliar menjadi lebih dari US$ 7 miliar.
Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku pejabat yang kala itu memimpin koordinasi proyek, pernah menegaskan bahwa pembengkakan biaya dan restrukturisasi utang telah disepakati dengan pihak China, dengan opsi perpanjangan tenor pembayaran hingga 60 tahun.
Sementara itu, Menteri Keuangan kala itu, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menalangi utang proyek tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab pembayaran utang berada pada BUMN yang ditugaskan.
Desakan agar KPK memeriksa seluruh pihak yang berwenang, termasuk pejabat tinggi di masa lalu, kini menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas publik harus menjadi prioritas agar proyek infrastruktur berskala besar tidak kembali menjadi ladang penyimpangan.












