Koma.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan instruksi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Instruksi ini disampaikan sebagai langkah nyata mempercepat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang diperoleh secara ilegal.
“RUU Perampasan Aset ini sudah terlalu lama tertunda. Kita tidak boleh lagi membiarkan celah hukum yang menguntungkan koruptor,” tegas Prabowo di Istana, usai menerima pimpinan partai politik, Minggu (31/8).
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak 2008, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2012, namun hingga kini belum kunjung disahkan. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum penting untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku.
Dukungan dan Beban Legislasi yang Tertunda
Instruksi Presiden mendapat dukungan luas. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, serta tokoh buruh Andi Gani Nena Wea mendesak DPR untuk merespons cepat. “Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga perlu memprioritaskan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Andi Gani.
Meski sudah masuk daftar prioritas, proses pengesahan RUU ini kerap terhambat. Sejumlah pengamat hukum menilai DPR harus memutuskan langkah politik berani untuk menyelesaikan pembahasan, mengingat urgensinya dalam memperkuat integritas negara.
Publik kini menanti apakah Puan Maharani dan jajaran DPR RI akan mengakomodasi instruksi presiden tersebut. Tekanan masyarakat semakin besar, mengingat RUU ini menjadi simbol komitmen negara dalam melawan korupsi secara sistematis.













