Jakarta – Pemerintah dan DPR dilematis dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sembari mengkaji secara mendalam implikasi teknis dan yuridisnya, DPR kini memilih menunggu sikap resmi dari pimpinan DPR, partai politik, serta Presiden Prabowo Subianto sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak melampaui kewenangannya soal putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Polda Metro Amankan Dua Pembawa Bom Molotov Saat Hendak Gabung Demo Mahasiswa UI di Banhil
MK dinilai sangat kebablasan karena tugas MK itu menurut Pasal 24C adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Menurut Qodari, putusan MK yang memerintahkan agar pemilu lokal digelar dua tahun setelah pemilu nasional bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Koalisi Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Demo Mahasiswa, Sebut Langkah Keliru dan Ilegal
Hal berbeda justru disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang menyebut bahwa fenomena ini mencerminkan tantangan serius dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Namun, dia menilai putusan MK tsb mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.













