Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tak terima kritik yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP tidak mewakili kepentingan publik. Dia mengatakan lembaga legislatif membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam penyusunan RUU KUHAP.
Pihaknya juga mengkritisi oknum-oknum, orang-orang atau lembaga-lembaga yang mengklaim mereka lah yang masyarakat sipil. Dia menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang untuk penyusunan KUHAP.
Hingga saat ini dia mengklaim DPR dengan pemerintah telah membahas 1.676 daftar invetaris masalah. Rinciannya, sebanyak 1.091 pasal dipertahankan, 68 pasal diubah, 91 pasal lama dihapus, 131 pasal baru, 256 perubahan redaksional.
Dia tidak setuju dengan anggapan bahwa partisipasi bermakna yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sebatas retorika belaka.
Sementara Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam dan menilai banyak persoalan krusial dalam sistem hukum pidana yang justru diabaikan dalam rancangan regulasi tersebut.
Dia menyebut DPR terlalu tergesa-gesa dan penyusunan RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah kelemahan fundamental dalam hukum acara pidana.












