Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar aksi peringatan 30 hari kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Kegiatan tersebut diwujudkan melalui rekonstruksi rute penguntitan yang diduga dialami korban, dimulai dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga titik penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam aksi itu, Koalisi menggelar berbagai kegiatan simbolik seperti tabur bunga, pemasangan pita, mural, serta doa bersama. Mereka menilai peringatan ini penting untuk melawan rasa takut di ruang publik sekaligus memastikan kasus tidak berhenti di tengah jalan.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, mengatakan agenda tersebut diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan guna memastikan berjalannya proses hukum yang adil dan tuntas.
“Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan penguasa. Kami yakin solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut,” kata Fatia di tempat kejadian perkara kasus Andrie, Minggu (12/4/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan pro justitia.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, serta ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Adapun pada 3 April 2026, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Namun demikian, Andrie Yunus menyatakan keberatan jika kasusnya disidangkan di peradilan militer. Ia menilai proses tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan dan membuka peluang impunitas. Ia pun meminta agar perkara ini diadili di peradilan umum, yang dinilai lebih independen dan transparan.
Koalisi menegaskan, perjuangan keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi masyarakat sipil dari kekerasan.













