Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

DPR Minta Kajian Matang Larangan Vape

Views
×

DPR Minta Kajian Matang Larangan Vape

Sebarkan artikel ini
DPR Minta Kajian Matang Larangan Vape
BNN RI merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. (Foto / Istimewa)

Koma.id Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai usulan pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara matang dengan pendekatan berbasis data agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Ia menekankan bahwa banyak pelaku UMKM dan masyarakat bergantung pada industri vape, sehingga kebijakan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa.

“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Meski demikian, ia mengakui temuan Badan Narkotika Nasional terkait penyalahgunaan vape untuk peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan solusi komprehensif. Abdullah juga menilai sebagian besar produk vape legal tidak melanggar aturan, sementara penyalahgunaan lebih banyak berasal dari produk ilegal tanpa cukai.

“Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, menyusul temuan ratusan sampel cairan vape yang mengandung zat berbahaya. Usulan ini mendapat dukungan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang menilai vape kini berisiko tinggi bagi kesehatan dan rentan disalahgunakan, terutama di kalangan remaja.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.