Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan terkait dugaan tindakan administrasi oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal atau meragukan peristiwa pemerkosaan massal pada 1998. Koalisi menilai pernyataan tersebut memiliki implikasi serius terhadap upaya penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran sejarah.
Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, pihak penggugat berpendapat bahwa pernyataan resmi yang disampaikan melalui media maupun kanal pemerintah merupakan bentuk tindakan faktual administrasi negara. Karena itu, mereka menilai perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili.
Namun, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
Menanggapi putusan itu, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Mereka menegaskan kembali bahwa substansi perkara tetap berada dalam ranah hukum administrasi negara.
Perkara ini sendiri telah bergulir sejak Oktober 2025. Gugatan berangkat dari polemik atas pernyataan Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data laporan Tim Gabungan Pencari Fakta terkait peristiwa Mei 1998. Dalam pernyataannya, Fadli Zon menilai data tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan harus didasarkan pada bukti yang kuat.
Koalisi menilai sikap tersebut justru berpotensi mengaburkan fakta sejarah dan menghambat upaya pemulihan bagi korban. Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya pengujian pernyataan pejabat publik melalui mekanisme hukum yang tepat.













