Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Mantan Bos Bank BRI Resmi Jadi Tersangka Pengadaan Mesin EDC

Views
×

Mantan Bos Bank BRI Resmi Jadi Tersangka Pengadaan Mesin EDC

Sebarkan artikel ini
Catur Budi Harto Wadirut Bank BRI
Eks Wadirut Bank BRI, Catur Budi Harto.

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk tahun 2019 – 2024 Catur Budi Harto (CBH) sebagai tersangka. CBH dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI atau BBRI.

Selain Catur Budi Harto, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT); dan Elvizar (EL) selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). KPK menduga perbuatan rasuah para tersangka dalam kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2020 – 2024 yang dilakukan secara melawan hukum oleh CBH (Catur Budi Harto)(Wakil Direktur Utama BRI), IU (Indra Utoyo) (Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (Dedi Sunardi) (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), bersama-sama dengan EL (Elvizar) (PT Pasifik Cipta Solusi) dan RSK (Rudy Suprayudi Kartadidjaja) (PT Bringin Inti Teknologi),” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Para tersangka dijerat lantaran diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314 yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkap Asep.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.