Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Mantan Bos Bank BRI Resmi Jadi Tersangka Pengadaan Mesin EDC

Views
×

Mantan Bos Bank BRI Resmi Jadi Tersangka Pengadaan Mesin EDC

Sebarkan artikel ini
Catur Budi Harto Wadirut Bank BRI
Eks Wadirut Bank BRI, Catur Budi Harto.

Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu dihitung dari skema sewa Rp 505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp 241 miliar.

Sementara total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 2,1 triliun. Untuk pengadaan EDC skema beli putus (BRLink), KPK mencatat nilai pengadaan Rp 942,79 miliar untuk 346.838 unit. Sementara skema sewa (FMS) mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pengadaan EDC Android BRI dilakukan dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa (Full Managed Service), yang diduga mengandung unsur permainan dari oknum internal BRI bersama vendor tertentu,” ujar Asep.

“Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan BRI dengan harga pasar wajar. Untuk FMS Rp 503,47 miliar dan beli putus Rp 241,06 miliar,” tutur Asep menambahkan.

Asep lebih lanjut menjelaskan peran lima tersangka itu. Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI 2019-2024 sebagai penandatangan putusan pengadaan, Indra Utoyo selalu Direktur Digital BRI 2020-2021) yang mengarahkan pengadaan ke vendor spesifik, lalu Dedi Sunardi (SEVP Pengadaan BRI 2020) sebagai pelaksana pengadaan. Sementara Rudy Suprayudi K (Dirut PT Bringin Inti Teknologi) pemenang tender EDC merek Verifone dan Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) penyedia EDC merek Sunmi.

Adapun dugaan modus rasuah tersebut, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone). Padahal, ada lima merek EDC yang tersedia. Lalu, POC tidak diumumkan secara terbuka. Padahal seharusnya bersifat transparan.

Selain itu, mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.

Kemudian, fee ilegal. Di mana Catur Budi Harto diduga menerima hadiah dengan total Rp 525 juta dari Elvizar. Hadiah itu berupa sepeda dan dua ekor kuda. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar senilai Rp 60 juta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.