Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Kejagung Sebut Ketua PN Jaksel Dapat Dua Kali Suap Total Sekitar Rp 22,5 Miliar

Views
×

Kejagung Sebut Ketua PN Jaksel Dapat Dua Kali Suap Total Sekitar Rp 22,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Muhammad Arif Nuryanta - Ketua PN Jaksel
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta .

KOMA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim itu diduga menerima uang miliaran terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).

Adapun tiga hakim yang dijerat yakni, hakim Djuyamto (DJU), hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB). Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan gelar perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Saat perkara CPO atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng itu bergulir atau disidangkan di PN Jakpus, Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Sementara hakim ad hoc Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu ditunjuk menangani perkara CPO itu oleh Muhammad Arif Nuryanta. Sebelum menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu diduga menerima suap melalui Muhammad Arif Nuryanta agar putusan perkara tiga korporasi perkara CPO itu onslag atau putusan lepas. Adapun tiga korporasi yang duduk sebagai pesakitan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan putusan lepas onslag pada tiga korporasi itu pada 19 Maret 2025. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Adapun dugaan pemberian uang kepada tiga Hakim yang menangani perkara CPO itu dilakukan dua kali dengan total sekitar Rp 22,5 miliar. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan maksud agar perkara ekpor CPO diatasi.

“Uang Rp 4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB,AL, dan DJU,” ujar dia.

Sementara pemberian kedua pada September atau Oktober 2025 sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas. “Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ucap dia.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat para tersangka dengan Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 April 2025, di mana penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Qohar.

Uang Rp 22,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta dari dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Selain Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus korupsi minyak goreng. Mereka juga ditelah dijebloskan ke jeruji besi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.