Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang revisi UU TNI pekan lalu menunjukkan proses legislasi yang sangat mengesampingkan prinsip-prinsip yang baik dan benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koalisi juga menilai ada berbagai persoalan secara substantif dalam muatan perubahan UU TNI. Penolakan ini pun bergulir secara masif di berbagai titik kota di seluruh Indonesia yang sayangnya direspons dengan tindakan represif oleh aparat.
“Pertama, revisi UU TNI bermasalah secara formil karena dibahas terlampau cepat dan terburu-buru tanpa memberikan kesempatan masyarakat lebih luas untuk turut terlibat dalam proses pembahasan (meaningful participation),” kata Koalisi dalam pernyataanya, Kamis (27/3/2025).
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Dikatakannya, revisi UU TNI alih-alih membahas problem-problem krusial dalam mendorong tranformasi TNI ke arah yang profesional, justru terkesan politis dan tidak menjawab kebutuhan reformasi TNI.
Alih-alih membahas hal itu secara substantif tersebut, DPR RI justru mengesahkan pasal yang memperluas penempatan TNI di jabatan sipil, pengaturan OMSP yang karet dan terlalu luas, pelucutan kewenangan otorisasi oleh DPR terhadap OMSP dalam keputusan politik dan kebijakan politik negara sebagai landasan OMSP, serta penambahan kewenangan dan lain lain.
“Di tengah kekacauan proses legislasi revisi UU TNI, koalisi mengendus adanya upaya perluasan peran dan fungsi TNI di ranah sipil (Dwifungsi) melalui Judicial Review UU TNI,” katanya.
Menurutnya, meski pengajuan ini merupakan bagian dari hak Konstitusional warga negara, tetapi poin-poin yang diuji berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer.
“Berdasarkan kondisi tersebut dan sebagai bentuk kritik atas upaya legalisasi Dwifungsi TNI baik melalui pengesahan Revisi UU TNI maupun melalui JR yang dimohonkan oleh Guru Besar Unhan, maka koalisi dalam waktu dekat akan melakukan JR UU TNI,” ujarn Koalisi.
“JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah,” tandasnya.













