Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan KPK pada Senin (3/3/2025), hari ini.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang hari ini dapat ditunda lantaran masih mempersiapkan materi.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Praperadilan Hasto sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024).
“Pada hari Jumat (14/2/2025), kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Tim kuasa hukum, kata Ronny, mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.
Sebelumnya, dua jeratan pasal itu digabung menjadi satu dalam satu gugatan praperadilan hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima.
Artinya, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto.
“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ujarnya
Ronny mengatakan, upaya tersebut, dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” tuturnya.












