Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Habib Syakur Dorong Anak Abah Penyeru Coblos Tiga Paslon Ditangkap

Views
×

Habib Syakur Dorong Anak Abah Penyeru Coblos Tiga Paslon Ditangkap

Sebarkan artikel ini
habib dan walang bacarita
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid bersama Abdullah Kelrey di channel Youtube Walang Bacarita.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyayangkan adanya gerakan coblos tiga paslon di Pilkada Jakarta nanti oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai “Anak Abah”.

Anak Abah adalah sebuah istilah pecinta dan pendukung pribadi Anies Rasyid Baswedan. Istilah ini muncul saat Anies maju di Pilpres 2024 bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Habib Syakur, seruan untuk melakukan aksi coblos 3 paslon ini masuk dalam kategori ajakan untuk golput alias golongan putih. Seruan untuk mengajak golput ini adalah contoh perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ngajak-ngajak golput, apalagi coblos tiga paslon. Ini sama saja merusak penyelenggaraan pemilu kita, dan secara langsung mencederai demokrasi kita juga,” kata Habib Syakur dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9).

Apalagi jika ajakan untuk mencoblos tiga paslon tersebut bermuatan politik transaksional. Artinya ada harga nominal yang dikeluarkan oleh pihak tertentu untuk mengampanyekan gerakan gloput ini.

“Ya kalau ada unsur pidananya, sebaiknya Bawaslu bersama Gakkumdu lainnya bergerak lah, tangkap dan penjarakan dia. Jangan berikan ruang sedikit pun bagi perusak demokrasi kita,” tuturnya.

Persoalan ajakan golput ini tertuang di dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan ajakan golput tersebut akan diancam pidana dan denda cukup besar.

Bunyi Pasal 515 UU Pemilu ;
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Sekadar diketahui, bahwa terdapat gerakan coblos tiga paslon di Pilkada Jakarta yang dilakukan oleh sejumlah kalangan yang mengatasnamakan diri sebagai “Anak Abah” di media sosial. Menurut mereka, mencoblos tiga paslon tersebut adalah bagian dari demokrasi karena rasa kecewa Anies Baswedan tidak ikut dalam Pilkada Jakarta.

Kabar ini pun diafirmasi oleh Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano, Beno Muhammad Ibnu. Ia mengatakan bahwa memang ada gerakan itu dari para pendukung Anies Baswedan.

“Timbul gerakan ‘Anak Abah’ yang saat ini, menggelorakan gerakan tusuk tiga Paslon,” kata Beno di acara Relawan Rano Karno, Warung Garasi Si Doel, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Oleh sebab itu, ia mendorong agar para relawan Pramono Anung – Rano Karno merangkul para pecinta Anies masuk ke dalam tim relawan mereka, sehingga periuk suara Anies Baswedan bisa dikapitalisasi untuk pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung PDIP itu.

KPU Larang Golput

Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengajak semua masyarakat untuk ikut menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Jakarta tanggal 27 November 2024 mendatang. Hal ini menjadi seruan utama KPU sebagai penyelenggara pemilu, agar suara masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami dari KPU DKI mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (9/9).

Saat ditanya terkait dengan seruan gerakan “anak abah” yang hendak melakukan pencoblosan terhadap seluruh peserta Pilkada Jakarta, Wahyu pun melarangnya. Ia hanya mengatakan bahwa mekanisme pemilihan umum sudah ada dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat sebagai pemegang hak suara.

Di mana para pemilih berhak memilih satu dari 3 pasangan calon yang tertera di kerta suara nantinya. Sosok yang dipilih adalah pasangan yang dianggap paling tepat dan layak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur 5 (lima) tahun ke depan untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Tentunya mencoblos yang benar, itu ada mekanismenya,” tutur Wahyu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.