Koma.id – Sebanyak 14 pekerja media CNN Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Manajemen CNN Indonesia. PHK sepihak ini dilakukan usai para pekerja membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, (27/8).
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, mengatakan pemberitahuan PHK melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta pada 31 Agustus 2024.
“Hingga tanggal 31 Agustus 2024, 14 dari 15 anggota SPCI menerima surat PHK via email. Adapun 14 orang itu yang tercatat nama-namanya dalam lembaran kuasa hukum dan diserahkan ke HRD pada saat mengundang Bipartit,” ujar Taufiqurrohman, Minggu (1/9).
Taufiqurrohman menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang dengan langsung memutuskan akses pekerjaan.”Tak menunggu waktu lama, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaan kami diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan kami dilarang masuk kerja. Padahal, masalah ini masih dalam proses perselisihan,” katanya.
Taufiqurrohman menilai PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi. Sebab, saat ini sedang berselisih dengan manajemen CNN Indonesia perihal pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, mulai Juni, Juli sampai Agustus. “Kami menolak pemotongan upah sepihak ini. Kami melaporkan ini sebagai perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024. Pemotongan upah bahkan dilakukan secara ilegal karena tanpa Surat Keputusan yang sah,” katanya.
Dia menegaskan SPCI adalah serikat pekerja yang resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.”Serikat pekerja ini dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Didirikan sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. Dalam proses pendirian serikat pekerja ini, juga tidak lepas dari intimidasi yang dialami sejumlah deklaratornya,” ujarnya.
Padahal, kata Taufiqurrohman, peluncuran serikat pekerja itu dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui zoom. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan pembentukan serikat pekerja sebagai hak pekerja berorganisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ninik senang lahirnya SPCI sebagai tempat untuk meningkatkan kepedulian insan pers perihal hak berserikat dan berorganisasi. Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan pemenuhan hak karyawan, termasuk berserikat,” katanya. Sebab PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi.
Taufiqurrohman juga mengkalim CNN Indonesia melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.
PHK sepihak itu, ujar dia, melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. “Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” katanya.
Oleh sebab itu, ia menganggap sudah sepatutnya manajemen CNN Indonesia kembali ke cara-cara demokratis, mengingatkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami mendesak manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Hingga saat ini, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi tidak menjawab dan mengkonfirmasi kabar PHK ini.