Koma.id – Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID card) reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Kasus ini memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan di mana pun mereka bertugas. “Kemerdekaan pers adalah amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Dewan Pers.
Legal Aware, Smart Digital! Mahasiswa dan Kampus Cetak Generasi Melek Hukum Siber di MA Cikande
Dewan Pers juga menyampaikan beberapa poin sikap:
Pertama, Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sesuai Undang-Undang Pers.
Kejagung Kejar Dugaan TPPU dalam Kasus MBG
Ketiga, Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Melalui pernyataan ini, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dilindungi semua pihak demi terjaganya iklim demokrasi dan hak publik mendapatkan informasi yang benar.












