Koma.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, aturan yang jadi dasar pelaksanaan Pilkada 2024 akan menggunakan putusan MK 60 dan 70 tahun 2024. Karena itu, tidak perlu lagi ada spekulasi-spekulasi liar di luar sana.
“Saya kira tidak usah spekulasi yang enggak penting. Kita ikuti aja jalannya sekarang sudah kelihatan, tidak usah lagi berandai-andai,” kata Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Politikus Golkar itu mengatakan, Komisi II sudah menerima draft PKPU dari KPU yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Senin, 26 Agustus 2024. Dan dalam draft itu, sudah merujuk pada putusan MK.
“Saya tegaskan, Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundang-undangan yang terakhir rujukannya uu ada putusan MK, itu yang jadi rujukan KPU, Bawaslu membuat turunan peraturannya PKPU, Perbawaslu,” jelas dia.
DPR memang sudah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Tapi, banyak warga yang khawatir DPR berubah pikiran dan tiba-tiba mengesahkan revisi UU Pilkada walau waktu paripurna terdekat berbarengan dengan awal pendaftaran pasangan calon Pilkada.
Kekhawatiran lain yang muncul, yakni bisa saja apa yang dibahas di Baleg DPR, pandangannya kemudian dibawa ke rapat konsultasi Komisi II DPR. Sehingga, putusan MK tidak lagi dipakai dan PKPU akan sama dengan revisi UU Pilkada yang batal disahkan itu.
Doli menangkap kekhawatiran itu. Dia menegaskan, PKPU nanti semua merujuk pada putusan MK.
“Full menggunakan putusan MK,” ucap dia.
Putusan MK 60/2024 berisi perubahan syarat partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Semula dasarnya 20% jumlah kursi di DPRD dan 25% jumlah suara sah di Pileg 2024.
Setelah putusan itu, syarat partai politik mengajukan calon berdasarkan jumlah DPT di daerah itu dan mengikuti klasifikasi seperti pengajuan calon independen.
Misalnya di Jakarta. Dengan DPT 8,2 juta, parpol hanya butuh 7,5% suara dari DPT untuk bisa mengajukan calon ke Pilgub Jakarta.
Sementara, putusan 70/2024 berisi perubahan waktu penghitungan syarat usia calon. Sebelumnya, minimal usia 30 tahun saat pelantikan. Setelah putusan, 30 tahun saat penetapan.
Ini berpengaruh pada maju atau tidaknya anak Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI, Kaesang Pangarep maju di Pilgub.













