Gulir ke bawah!
BeritaDaerah

Pelaku Pemukulan Pengunjung Starbucks Makassar Diringkus Polisi Sebelum Kabur ke Papua

21615
×

Pelaku Pemukulan Pengunjung Starbucks Makassar Diringkus Polisi Sebelum Kabur ke Papua

Sebarkan artikel ini
Pelaku yang melakukan pemukulan di kafe Starbucks ditahan di bandara saat hendak berangkat ke Sorong, Papua(12/6).(dok.ilustrasi/freepik)

Koma.id – Pelaku pemukulan terhadap pengunjung kafe Starbucks yang berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat demo Palestina, Jumat lalu (7/6), akhirnya ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku pemukulan, Subhan Daeng Subu diamankan polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulsel, saat hendak kabur ke Sorong, Papua, Rabu (12/6).

“Pelaku yang melakukan pemukulan di kafe Starbucks ditahan di bandara saat hendak berangkat ke Sorong, Papua,” ujarnya. Aksi pemukulan tersebut terjadi pada saat unjuk rasa bela Palestina yang digelar dengan melakukan sweeping di sejumlah tempat-tempat makan dan kafe yang dianggap berafiliasi dengan Israel di Kota Makassar.
“Penganiayaan pada saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet dan penyegelan sehingga terjadi keributan seperti yang viral kemarin, terjadi pemukulan terhadap pengunjung,” ungkapnya.
Massa pada saat itu memaksa menutup tempat makan dan kafe dengan memasang pamflet serta mengusir pengunjung. Pelaku Subhan yang saat itu merupakan salah satu peserta aksi tersulut emosinya lalu memukul salah seorang pengunjung karena menolak keluar dari kafe.
“Mereka memaksa pengunjung untuk keluar dan juga memaksa karyawan untuk mengizinkan pamplet dipasang tulisan penyegelan,” sambungnya.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian wajah “Korban luka pada bagian kepala (kening),” jelasnya.
Pelaku pun saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Pasal yang diterapkan pasal 351,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.