Koma.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi intensif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, dari Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024), bertujuan untuk merumuskan langkah konkret setelah MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan yang diajukan dengan KPU sebagai pihak termohon.
KPU telah mengelompokkan putusan MK ke dalam enam klaster tindak lanjut. Tindakan yang akan diambil meliputi: pemungutan suara ulang (PSU) untuk 18 perkara, penghitungan ulang suara untuk 13 perkara, kombinasi PSU dan penghitungan ulang untuk dua perkara, penyandingan suara untuk empat perkara, rekapitulasi ulang suara untuk empat perkara, dan penetapan langsung perolehan suara oleh MK untuk dua perkara.
Sebanyak 22 KPU provinsi dan 64 KPU kabupaten/kota terlibat dalam rapat koordinasi ini, menunjukkan skala nasional dari upaya untuk menegakkan keputusan MK dan memastikan proses pemilihan yang transparan dan akurat.
Kegiatan ini menekankan pentingnya koordinasi yang efisien dan tindakan yang cepat untuk menjaga integritas proses pemilu dan menjamin bahwa hasil pemilihan legislatif 2024 sesuai dengan hukum dan keadilan yang ditetapkan MK.