Koma.id – Sebanyak enam tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Mereka adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan terakhir Dirut PT RBT Suparta.
Dalam kasus ini, Kejagung pun merilis angkanya kerugian dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan audit dan pengumpulan kerugian negara dari BPKP.