Gulir ke bawah!
HukumTak Berkategori

Polda Metro Usut Kasus Petani Subang Ditipu Ratusan Juta untuk Masuk Polwan

9694
×

Polda Metro Usut Kasus Petani Subang Ditipu Ratusan Juta untuk Masuk Polwan

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Seorang petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), Calim Sumarlin, kena tipu Rp 598 juta dengan modus dijanjikan anaknya, Teti Rohaeti, lolos seleksi Polwan pada 2016. Polda Metro Jaya mengusut dugaan pidana di kasus tersebut.

“Berdasarkan peristiwa yang terjadi ini akan dilakukan pendalaman, baik proses pidana terhadap laporan yang diterima. Para korban tidak perlu khawatir akan diproses tuntas yang kedua apabila dilakukan oleh oknum akan ditindak oleh Propam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Ade Ary menambahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan atensi terhadap kasus ini. Polda Metro akan menindak tegas jika ada oknum polisi yang terlibat.

“Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya adalah memproses tuntas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana kemudian kami menerima laporan, begitu juga apabila oknum anggota Polri yang dilaporkan melalukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Ade Ary menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, tidak akan pandang bulu memproses kasus tersebut.

Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Dia meminta masyarakat melapor jika ada oknum mengatasnamakan Polri yang menjanjikan penerimaan menjadi anggota.

“Jadi tidak perlu khawatir, apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor. Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural,” tuturnya.

Polda Metro Jaya merespons kasus petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), Calim Sumarlin, yang ditipu Rp 598 juta dengan modus dijanjikan anaknya, Teti Rohaeti, lolos seleksi Polwan pada 2016. Polda Metro Jaya menuturkan satu oknum polwan telah dipecat terkait hal tersebut.

“Kejadiannya 2016, itu ada tiga ya (pelaku), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 karena kasus narkoba atas nama AS. Lalu ada dua polwan, satu sudah dipecat 2017 lalu karena hal ini, dan satu masih proses kode etik. Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Ade Ary menyampaikan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami transparan saja. Bapak Kapolri juga sudah berulang kali menekankan dalam setiap kesempatan soal profesionalisme dan selalu berpesan jangan sakiti hati masyarakat, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ucap Ade Ary.

Kepada masyarakat yang ingin mengikutsertakan anaknya dalam rekrutmen Polri, Ade Ary memohon agar tidak percaya pada praktik calo. Ade Ary mengatakan yang menentukan lolos atau tidaknya peserta rekrutmen hanyalah kemampuan diri sendiri.

Salah satu Polwan yang telah dipecat yakni berinisial YFN. YFN ini dipecat lantaran memalsukan telegram rahasia (TR).

“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, satu oknum lainnya yang terlibat dipastikan bukan anggota Polri lagi lantaran sudah dipecat tahun 2004 silam terkait kasus narkoba. Sementara itu, satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik.

“Jadi dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” kata dia.

“Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.