Gulir ke bawah!
Nasional

MK Keluarkan Putusan Dismissal Sengketa Pileg di 21-22 Mei 2024

9825
×

MK Keluarkan Putusan Dismissal Sengketa Pileg di 21-22 Mei 2024

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan PHPU sengketa Pileg dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan itu direncanakan pada tanggal 21 dan 22 Mei.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2024 di panel 2 di gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

“Semua pihak mohon menunggu ini RPH pleno sembilan hakim yang akan memutuskan dan nanti akan diberi tahu. Yang pasti, kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22, itu pembacaan putusan,” kata Saldi dalam sidang.

“Kalau berhenti di situ alhamdulillah, tidak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” sambungnya.

Ia mengatakan, jika nantinya ada perkara yang harus dilanjutkan pembuktiannya, pihak MK akan memberi tahu kepada para pemohon.

“Kalau nanti sekiranya ada permohonan atau perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya, maka segala hal yang berkaitan dengan itu akan diberi tahu kemudian. Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Untuk saat ini, Saldi Isra dan delapan hakim lainnya akan menjalankan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH itu nantinya akan menentukan nasib permohonan, apakah laporan nya akan dilanjutkan atau tidak.

“Setelah ini kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Nah itu nanti akan dibahas dalam RPH,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.