Gulir ke bawah!
HukumNasional

MK ‘Tarik’ 4 Menteri Kabinet Jokowi ke Persidangan PHPU

10087
×

MK ‘Tarik’ 4 Menteri Kabinet Jokowi ke Persidangan PHPU

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Dalam rangka itu, MK telah memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir memberikan kesaksian.

Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pada hari pemanggilan tersebut, hanya hakim yang memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

Ini disebabkan oleh penolakan permintaan dari Pemohon untuk menghadirkan para menteri. Oleh karena itu, secara hukum, pemanggilan keempat menteri dan DKPP merupakan kewenangan hakim MK.

“Catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para Hakim,” jelas Suhartoyo, dalam sidang pembuktian di ruang pleno MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah meminta MK untuk menghadirkan keempat menteri tersebut sebagai saksi dalam persidangan PHPU Pilpres. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pada Kamis (28/3/2024).

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa mereka akan mendiskusikan urgensi dari keterangan para menteri tersebut bersama tujuh hakim MK lainnya yang menangani perkara PHPU Pilpres.

Sementara itu, gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin terdaftar di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.